Drugtrafficking (perdagangan narkoba) adalah salah satu dari banyak kejahatan transnasional yang menjadi isu global tentang ancaman yang dibawa oleh narkoba itu sendiri baik dari dampaknya, peredarannya hingga masalah sosial lingkungan. Ada beberapa kasus yang telah terjadi di Indonesia yang menyebabkan pelakunya di hukum paling berat yaitu mati.
MJalias Bob (39) WNA asal Nigeria ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional(BNN) DIY. Mantan pesepakbola klub di Indonesia ini ditangkap karena terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba
PecatPetugas yang Terlibat Sindikat Narkoba Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2012). "Kalau ada petugas yang terlibat, sanksinya satu, berhenti dari PNS," ungkapnya. Sabu seberat 3,2 gram yang terdiri dari 2 gram berbentuk kristal dan 1 gram berbentuk bubuk tersebut adalah milik SG (37) alias Asen yang disimpan di dalam engsel pintu ruang tahanan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia - Medan - Pekanbaru - Jakarta - Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 40 kilogram sabu disita sebagai barang bukti. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya
Teranyar terang Listyo, modus yang digunakan sindikat narkoba internasional adalah ship to ship, yakni pertukaran barang di atas kapal di atas laut internasional. "Kemudian di situ mereka melakukan transaksi dan di situ mereka baru masuk ke wilayah perairan Indonesia. Dan itu pun mereka pelajari di mana mereka bisa masuk dengan aman.
KepalaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Taswem Tarib menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas petugas yang terlibat narkoba. Pecat Petugas yang Terlibat Sindikat Narkoba . 07/01/2012, 03:38 WIB. Bagikan: Komentar . Penulis Fabian Januarius Kuwado |
BeaCukai berkomitmen dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal termasuk narkoba. Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu. Selain harga, petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan akan mencatat jenis, isi, nama
UBRb. Membongkar penyelundupan dan peredaran narkotika tidak lah mudah, apalagi ketika berhadapan dengan sindikat internasional. Resiko dan hambatan banyak dihadapi oleh aparat keamanan dan penegak hukum, mereka para personel Satuan Tugas Khusus Satgasus Merah Putih Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Brigjen Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Iwan Kurniawan. Berhari-hari, berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan mereka berada di lapangan untuk menangkap para penyelundup narkoba jaringan internasional.“Salah satu risiko yang kita hadapi dalam proses pengungkapan kasus narkoba ini salah satunya jarang pulang. Kita bisa berhari-hari di lapangan, menunggu sampai berhasil menangkap target kita itu memakan waktu cukup lama. Kalau kita pulang, anak nggak memanggil kita om’ saja, itu sudah bersyukur banget. Kita pulang, tiba-tiba dipanggil om’ apa nggak menangis?” ungkap Ketua Tim Penyelidik Satgasus Merah Putih, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Sapta Maulana Marpaung, sambil tertawa saat berbincang dengan detikX di Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020, bilang, menangani kasus narkoba sangat rumit dan kompleks, sehingga butuh ketekunan dan komitmen yang tinggi dari setiap personel. “Kemudian feeling dan naluri juga sudah terbangun dalam diri kita. Bahwa ini akan kita kerjakan terus. Itu harus kita tuntaskan dengan bantuan Tuhan juga. Sering kita diberi kemudahan dan ada saja jalannya. Jadi ada yang penyelidikannya lama, ketika sudah dekat langsung dibuka. Ada yang sebentar penyelidikannya, tapi malam terbukanya,” jelas pria yang juga menjabat Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini. Seperti diketahui, dalam satu bulan kemarin, Satgasus Merah Putih menangkap jaringan peredaran narkoba internasional dari Iran sebanyak 1,2 ton sabu. Pertama, berupa 821 kilo gram sabu yang ditemukan di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kota Serang, Banten, pada 22 Mei 2020. Kedua, terungkapnya peredaran narkoba seberat 404,38 kilogram di perumahan elit Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada 3 Juni 2020. Dua tangkapan itu merupakan kasus pengungkapan narkoba tersebar yang dilakukan Satgasus Merah Putih pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal Idham Azis untuk memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan bubuk kristal sabu seberat 1,2 ton ini sebagai bukti masih banyaknya mafia narkoba internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target pasar. Karenanya, polisi harus mempertaruhkan tenaga, pikiran, bahkan nyawanya untuk memberantas narkoba. "Memang tidak mudah, perjuangannya luar biasa. Tetapi bayangkan jika bandar narkoba tidak diberangus, berapa jumlah generasi yang rusak akibatnya," terang Ketua Tim Khusus Satgasus Merah Putih, Komisaris Besar Herry Heryawan kepada detikX di Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Juni 2020. Tapi feeling kita nggak enak nih, akhirnya kita berangkat ke sana. Di swab lah itu semua untuk melihat ada nggak kadar narkoba, ternyata banyak residu narkoba-red." Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, dari tangkapan di Sukabumi sebesar 402,38 kilogram itu, dengan asumsi harga per kilo gram sabu Rp 1,2 miliar, nilai total barang haram itu mencapai Rp 482,4 miliar. Belum lagi temuan sabu di Serang yang jumlahnya dua kali lipat. Bisa dibayangkan dampaknya terhadap jutaan generasi muda apabila sabu-sabu tersebut berhasil diedarkan para mafia narkoba. Sindikat narkoba internasional memang memilih jalur memutar saat hendak mengirim narkoba ke suatu negara. Seorang sumber menuturkan, aparat keamanan pernah mendapat informasi bakal adanya penyelundupan narkoba besar dari Venezuela ke Amerika Serikat AS. Walau kedua negara itu berbatasan di darat, tapi rupanya sindikat narkoba memilih jalur memutar melalui laut. Bahkan, untuk menghindari aparat keamanan, kapal pembawa narkoba mengelilingi hingga separuh bumi. Nah, kapal itu sempat terdeteksi melintas di Selat Malaka. Mereka kemudian dikuntit oleh aparat keamanan Indonesia, namun berhasil melarikan diri ke wilayah Singapura kemudian Taiwan. Kapal pembawa narkotika itu akhirnya tertangkap di perairan modus dilakukan penyelundup narkoba internasional. Salah satunya pada bulan Desember tahun lalu, ada kapal imigran gelap asal Iran terdampar di Sabang, Aceh. Awalnya tanpa curiga mereka diperlakukan sebagai pengungsi yang tengah kehabisan logistik, bahan bakar kapal dan uang. “Tapi feeling kita nggak enak nih, akhirnya kita berangkat ke sana. Di swab lah itu semua untuk melihat ada nggak kadar narkoba, ternyata banyak residu narkoba-red, tapi kita tidak menemukan barang bukti. Kita tak bisa berbuat apa-apa, lepas lah mereka,” terang Sapta asal Iran itu dilepas oleh seorang penjamin yang memberikan logistik, bahan bakar minyak, uang, dan memastikan perjalanan mereka dilanjutkan ke negara yang dituju. Dari informasi itu, polisi mencurigai sang penjamin merupakan bagian jaringan narkoba itu sendiri. Kecurigaan itu muncul ketika polisi menerima informasi bahwa orang itu datang langsung dari Abu Dhabi setelah memberikan logistik. Setelah para imigran berlayar kembali, penjamin itu langsung terbang meninggalkan Aceh. Indonesia menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Presiden Jokowi meminta kepada semua jajaran kementerian, lembaga negara, Polri, TNI, BNN, LSM serta masyarakat untuk bersinergi melawan kelicikan sindikat narkoba itu. Bahkan, pada 28 Februari 2020 telah ditandatangani Instruksi Presiden Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika P4GN Tahun 2020-2024. “Di manapun ada narkoba, kita harus berantas. Negara kita, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat lalu lintas peredaran dan perdagangan narkoba lagi, apalagi menjadi tempat produksi barang haram itu. Sekali lagi saatnya kita perang melawan narkoba,” tegas Jokowi saat peringatan Hari Anti Narkotika Nasional sekaligus Hari Anti Narkoba Dunia, 26 Juni 2016.
- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan soal perbedaan kartel dan sindikat narkoba. Hal ini menanggapi pernyataan Prabowo Subianto ihwal 72 kartel narkoba beroperasi di Indonesia. “Sindikat terdiri dari jaringan, jaringan ini yang berhasil kami ungkap. Misalnya tahun lalu, kami berhasil ungkap 80 jaringan. Sampai sekarang sudah ada sekitar 15 jaringan yang terungkap,” ucap dia di kantor BNN, Selasa 12/3/2019. Arman mengatakan, sindikat narkoba di Indonesia yang berhasil diungkap jajaran BNN, hanya terdiri dari tiga lapisan yaitu bandar, pengedar dan pengguna. Padahal, lanjutnya, sindikat narkoba terdiri dari lima lapis yakni mastermind, produsen, pelaku lapangan, bandar dan pengedar. “Yang disebut dengan sindikat apabila memiliki lima lapis tersebut,” jelas dia. Berkaitan dengan bandar, Arman menyatakan peran bandar ialah menerima, mengumpulkan dan menyimpan narkoba. Kemudian bandar akan mendistribusikan kepada pengedar. “Pengedar yang akan mengedarkan ke masyarakat,” sambung dia. Namun di Indonesia masih ada kurang pengetahuan soal sindikat, pengungkapan sindikat yang dilakukan oleh BNN selama ini ialah jaringan yang tidak lengkap lapisan. Sebab, kata Arman, sebagian besar narkoba yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri yang diduga pelakunya bukan hanya warga negara Indonesia, tapi bisa dari bermacam-macam warga negara. “Jadi, pada umumnya sindikat narkoba di Indonesia itu sindikat internasional. Untuk mengungkap ini perlu kerja sama internasional, terutama dari negara penyelundup narkoba,” terang lanjut dia, saat ini menangani tiga lapis bandar, pengedar, pengguna yang ia sebut sebagai hilir. Sedangkan bagian hulu yakni mastermind dan produsen belum ditangani BNN lantaran adanya perbedaan hukum tiap negara. “Sehingga ini salah satu hambatan kami dalam mengungkap secara menyeluruh sindikat yang utuh,” ucap Arman. Sementara itu pengertian kartel lebih tepat digunakan dalam ranah dagang. “Harus masyarakat pahami bahwa dari waktu ke waktu sindikat yang beroperasi di Indonesia itu tidak selalu sama. Sindikat dan kartel berbeda, kalau kartel lebih tepat untuk bisnis perdagangan," tutur ini penyuplai sabu terbesar untuk Indonesia ialah Myanmar dan Cina, dengan Malaysia sebagai daerah transit. “Walaupun dalam beberapa kasus, kami bisa temukan langsung di negara yang bersangkutan,” tambah dia. Pernyataan Prabowo itu dilontarkan ketika ia berpidato di kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia UKRI, Jumat, 8 Maret 2019. Awalnya ia membahas perihal bahaya narkoba yang menggerogoti generasi muda negara ini, kemudian ia menyampaikan data BNN tahun 2015 dan menyebut ada 72 kartel narkoba di juga BNN Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Kartel Narkoba Indonesia Mafia vs Kartel Bagaimana Mereka Bekerja dan Aksi Sadisnya - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Dewi Adhitya S. Koesno
Ilustrasi Perdagagan Narkoba. Sumber narkoba Drug Trafficking adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada beberapa dekade ini. Saluran komunikasi yang mudah dan kemajuan teknologi seakan mendukung kejahatan ini terjadi. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai kasus kejahatan, seperti; penyelundupan narkoba, perdagangan narkoba, penggunaan narkoba, dan bentuk modus kejahatan narkoba lainnya yang makin marak terjadi di berbagai negara di ini, Indonesia memiliki kasus penyelundupan narkoba yang cukup tinggi. Hal ini disampaikan oleh Direktoral Jenderal Bea Cukai Indonesia bahwa Indonesia menjadi salah satu negara tujuan pengedaran narkoba dari sindikat internasional karena memiliki populasi penduduk yang besar sehingga sangat menarik untuk menjadi pasar perdagangan Narkoba Sebagai Bentuk Kejahatan TransnasionalPerdagangan narkoba dalam bentuk penyelundupan narkoba menjadi isu internasional yang kerap kali dibahas dan dianggap mengancam keamanan global itu sendiri. Sementara, penyelundupan narkoba yang masuk ke berbagai negara di dunia adalah bentuk dari kejahatan transnasional. Ancaman kejahatan transnasional ini dalam studi hubungan internasional masuk ke dalam ancaman terhadap keamanan internasional dengan kategori keamanan nontradisional Jemadu, 2008.Kejahatan transnasional dapat dijelaskan sebagai suatu tindakan kejahatan lintas batas dengan mencakup empat aspek, yaitu1 kejahatan yang dilakukan di banyak negara, 2 upaya persiapan, perencanaan, dan pengarahan, serta pengawasan dilakukan di negara lain, 3 melibatkan kelompok kejahatan yang terorganisasi di banyak negara, 4 memiliki dampak yang serius bagi berbagai negara di dunia. Pada tahun 1995 dalam Sidang PBB diidentifikasi 18 jenis kejahatan transnasional, termasuk perdagangan narkotika. UNODC, 1995Ciri khas dari kejahatan transnasional ditujukan dengan adanya perluasan jaringan operasi ke luar negeri, kerja sama dengan kelompok kejahatan yang teroganisir, adanya tindakan mencuci uang yang berasal dari hasil perdagangan gelap dan kegiatan ekonomi. Perdagangan narkoba sebagai kejahatan transnasional memiliki ciri khas dan sifat yang merugikan serta dapat merusak tatanan keamanan internasional dan ekonomi suatu aktivitas di dalam kejahatan ini dilakukan oleh aktor nonnegara yang terlatih, profesional, memiliki keberanian, serta memiliki loyalitas tinggi terhadap kelompok dan juga jaringan pasar internasional. Individu dan pihak-pihak terkait di dalam perdagangan narkoba ini meliputi tiga peran penting, yaitu produsen, pengedar, dan pengguna yang berada di berbagai negara yang saling berhubungan. Jaringan ini menjadi sangat berbahaya dan saling berpengaruh satu sama lainPengaruh lainnya juga didorong oleh faktor globalisasi. Dengan adanya kemajuan teknologi infomasi dan komunikasi, memudahkan pelaku perdagangan narkoba berinteraksi dengan mudah. Kemudahan komunikasi yang diberikan oleh teknologi tidak semerta-merta mendatangkan dampak positif bagi dunia. Nyatanya kemudahan teknologi ini menjadi alat bagi para pelaku kriminal untuk menaikkan operasi perdagangan narkoba di level domestik maupun global.Friedman, 1999Aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan secara lintas negara berdampak negatif bagi negara-negara di dunia. Selain itu, perdagangan narkoba ini juga membuat negara tidak mampu memenuhi keamanan individu yang menyangkut hak-hak individu warga negara dan perlindungan sosial. Selanjutnya, tindakan ini dapat mengancam keamanan ekonomi dari segi pertumbuhan ekonomi. Hal ini berarti keamanan manusia juga menjadi terancam, akibat tidak maksimalnya upaya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranyaSementara itu, Keamanan manusia berdasarkan UNDP Human Development Report 1994 adalah suatu hal yang menjadi perhatian bagi masyarakat internasional karena pusat perhatian dalam keamanan ini adalah manusia itu sendiri. Ada tujuh hal yang dibahas dalam konsep keamanan manusia, diantaranya mengenai; ekonomi, pangan, kesehatan, individu, komunitas, lingkungan, dan politik. Konsep ini juga mengidentifikasi enam ancaman terhadap keamanan manusia, antara lain disparitas peluang ekonomi, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, degradasi lingkungan, tekanan migrasi penduduk, terorisme internasional, dan perdagangan narkoba. Konsep ini menunjukkan dengan jelas bahwa perdagangan narkoba telah mengancam keamanan manusia Tadjbakhsh, 2007.Konsep Keamanan Manusia dan Hubungan Internasional pada Kejahatan TransnasionalStephen 1991 dalam Security Studies mengemukakan bahwa;"security studies may be defined as the study of the threat, use and control of military force”.Definisi Walt ini mengarahkan studi keamanan pada fenomena peperangan. Hal ini sesuai dengan perspektif Realisme tentang Traditional Security yang berfokus pada keamanan negara berhubungan dengan isu militer dan ancaman fisik dari luar. Jika dikaitkan dengan konsep dalam hubungan internasional isu keamanan ini terkait Balance of Power, Military Stategy , dan Nuclear perkembangan security studies ini menjadi lebih luas dengan perspektif Pluralisme dan Konstruksivisme, dengan perspektif isu keamanan bukan hanya soal militer atau ancaman dari negara lain saja, melainkan juga melihat ancaman keamanan akibat aktor nonnegara. Aktor nonnegara ini, antara lain; multinational corporations, organisasi internasional, kelompok penekan, serta individu. Keamanan ini disebut sebagai keamanan yang termasuk dalam keamanan nontradisional adalah keamanan lingkungan hidup, keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan manusia, keamanan energi, dan keamanan maritim, termasuk keamanan dari penyelundupan narkoba, dll. Keamanan nontradisional tentu berdampak pada berbagai level seperti keamanan di level manusia, nasional, regional, serta keamanan bagi level global itu sendiri Sagena, 2013.Upaya Penanganan Perdagangan Narkoba Berdasarkan Hubungan InternasionalUpaya perlindungan terhadap keamanan manusia perlu dilakukan oleh semua negara. Upaya penanganan dengan perlindungan terhadap keamanan manusia dapat di mulai pada level domestik hingga di level internasional karena penyelundupan narkoba perlu ditangani dengan peningkatan keamanan mulai dari aktor di dalam negara tersebut. Sehingga diperlukan kerja sama antarnegara agar upaya penanganan keamanan internasional berjalan dengan baik. Selanjutnya, sistem keamanan negara dapat mendukung upaya penanganan secara perlu menyadari bahwa penyelundupan narkoba merupakan bagian dari sindikat internasional yang memiliki jaringan luas. Sehingga upaya penanganannya harus dilakukan secara nasional dan internasional. Pada upaya penanganan secara internasional dapat dilakukan dengan kerja sama antarnegara. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama bilateral maupun kerja sama kerja sama antarnegara dilakukan dengan cara pihak aparat dari berbagai negara saling berbagi pengalaman dan informasi seputar modus penyelundupan narkoba. Dengan begitu berbagai upaya dapat dilakukan dalam mengatasi perdagangan narkoba. Beberapa hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan patroli bersama secara berkala di sekitar kawasan perbatasan atau di jalur perdagangan sama dengan Bea Cukai dan optimalisasi kinerja Bea Cukai juga menjadi penting dalam penanganan isu perdagangan narkoba ini. Mengingat ketat atau tidaknya pemeriksaan Bea Cukai berpengaruh pada penyelundupan narkoba itu sendiri. Bea Cukai dari negara-negara yang ingin bekerja sama harus membangun komitmen bersama agar teratasinya masalah penyelundupan perdagangan narkoba dengan kerja sama ini perlu memperhatikan segala kemungkinan mulai dari darat, laut dan udara. Pengamanan negara di wilayah-wilayah perbatasan harus mendapatkan prioritas, mengingat perbatasan adalah jalur penyelundupan narkoba yang sering digunakan oleh sindikat kerja sama di antara berbagai negara harus dilaksanakan oleh instansi yang menangani persoalan keamanan. Hal ini karena keamanan adalah hal penting negara yang perlu diperhatikan dan dipertahankan dengan baik oleh setiap negara. Harmonisasi regulasi untuk pemberantasan narkoba juga perlu dilakukan oleh negara-negara agar lebih mendukung upaya penanganan perdagangan narkoba di dunia berbagai kepentingan yang dimiliki setiap negara di dunia, komitmen adalah kunci dari berlangsungnya kerja sama yang mengatasi permasalahan perdagangan narkoba sebagai kejahatan yang mengancam keamanan internasional.
Jakarta ANTARA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia BNN RI mengungkap tiga jaringan sindikat peredaran narkoba internasional, dan dari pengungkapan itu BNN menyita total 581,31 kilogram sabu. “Dalam kurun waktu 20-27 April 2021, BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkotika internasional, baik yang berasal dari Golden Crescent, dibuktikan dari beberapa alat bukti yang berasal dari Pakistan, kemudian jaringan Malaysia, dan jaringan Golden Triangle dari Myanmar,” kata Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu. Ia menerangkan 581,31 kg metamfetamin/sabu-sabu itu disita oleh BNN di tiga lokasi berbeda, yaitu di Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 21 April 2021; Aceh Timur, Provinsi Aceh pada 20 April; dan perairan dekat Pulau Burung, Kepulauan Riau, pada 27 April 2021. Setidaknya, ada tujuh tersangka yang ditahan oleh BNN karena mereka tertangkap tangan menyelundupkan sabu. Dari tujuh orang itu, satu di antaranya merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Usman Sulaiman. “Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan Usman, petugas menemukan sabu seberat 26,66 kilogram yang disembunyikan di bawah wiper, bemper depan, dan jok belakang,” terang Petrus. Usman diyakini terlibat dalam peredaran sabu sindikat Malaysia; Aceh; Medan, Sumatera Utara; sampai Jambi. Baca juga BNN sita 212,39 kg sabu dan butir ekstasi jaringan Dumai-Madura “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Bireuen, yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan para pelaku,” terang Petrus. Sebelum sampai ke tangan Usman, paket sabu itu, yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam, dibawa dari Malaysia masuk Indonesia menggunakan perahu kayu lewat jalur laut. Dari kapal kayu itu, paket sabu kemudian dibawa sampai ke parkiran masjid di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur. Di lokasi itu, petugas menangkap MH, baru setelahnya petugas menangkap Usman di parkiran masjid di daerah Gampong Beusa Meuranoe, Aceh Timur. Di samping MH dan Usman, petugas juga menangkap RU. Sementara itu, pengungkapan jaringan sindikat narkoba asal Golden Crescent Bulan Sabit Emas berawal dari temuan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Aceh Besar. “Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu sebesar 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut,” kata kepala BNN RI menjelaskan. Di jalur laut, paket sabu itu diselundupkan oleh anak buah kapal ABK kapal pencari ikan tuna. Baca juga Jaringan narkoba Dumai-Madura edarkan sabu-sabu dari "Golden Triangle" Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HY di Jalan Lintas Meulaboh-Banda Aceh. Petugas juga menangkap MUR di Aceh Besar dan dua warga binaan lembaga permasyarakatan, yaitu AM dan MT. “Tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan warga asing berinisial AZ,” kata dia menambahkan dalam siaran tertulisnya. Terakhir, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap penyelundupan sabu seberat 17,81 kilogram di perairan sekitar Pulau Burung pada 27 April 2021. “Tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Kapal kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri dan dari hasil penggeledahan petugas mengamankan dua tabung gas berisi 17 bungkus teh China berisi sabu dan menahan seorang tersangka berinisial SU,” terang Petrus. Sabu itu diyakini berasal dari Golden Triangle Segitiga Emas. Golden Triangle atau Segitiga Emas merupakan penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan oleh sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah-daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos. Paket sabu-sabu murni buatan Golden Triangle biasanya mudah dikenali, karena kemasannya yang rapi dan khas. Umumnya, sabu-sabu buatan Golden Triangle dikemas dalam bungkus teh berwarna keemasan atau hijau. Baca juga Polisi tangkap nelayan di Aceh Barat diduga terkait sekarung sabuPewarta Genta Tenri MawangiEditor Joko Susilo COPYRIGHT © ANTARA 2021
eJournal Ilmu Hubungan Internasional, 2015, 3 2 233-244 ISSN 0000-0000, © Copyright 2015 KERJASAMA UNITED NATION OFFICE ON DRUGS AND CRIMES UNODC DENGAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENANGANI PERDAGANGAN NARKOBA DI INDONESIA Kiki Rizqi Andini1 Abstrak Global Smart Programme is a programme which is given by the UNODC to Indonesia. Since the programme ran, it has affected to reduce drugs trafficking and brought the change to Indonesia. The high level of drug trafficking in Indonesia has made unodc to make a move to help Indonesia against drugs crimes. UNODC as an international organisation has the duties to protect Indonesia citizen from the threat of drugs, give the technical assisting, training program, fundation, and send expert and with global smart programme brought change to level of drugs trafficking and build security to Indonesia citizen from internasional drugs crime. Kata Kunci Global Smart Programme, Drugs Trafficking, UNODC. Pendahuluan Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki ± pulau dengan garis pantai sepanjang ± Km. Letak georgrafis NKRI tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis dan memiliki perbatasan darat, perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang. Dari luas wilayah tersebut terdapat sekitar 250 pelabuhan laut resmi, namun memiliki pengamanan yang belum optimal sehingga membuka peluang bagi sindikat internasional untuk masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan, baik yang resmi maupun tidak resmi. Meluasnya perdagangan gelap narkoba di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal pertama karena adanya permintaan dari konsumen yang membutuhkan pasokan narkoba import. Kedua Indonesia dianggap lahan yang bagus untuk perdagangan narkoba dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat strategis, bentuk negara yang sebagian besar adalah kepulauan terpisah dan terdapat 10 titik rawan pintu masuk yang memudahkan para pengedar untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Ketiga maraknya imigran gelap yang membawa narkoba ke Indonesia dengan teknologi yang mendukung dan akses 1 Mahasiswa Program S1 Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Email [email protected] eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 transportasi yang memadai sehingga memudahkan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Keempat faktor globalisasi penggunaan teknologi seperti internet dan seperangkat alat lainnya membuat para pengedar narkoba mudah untuk menjangkau target tujuannya. Kelima Pengiriman melalui paket yang diselipkan kedalam kontainer. Keenam pengawasan yang kurang ketat juga menjadi salah satu penyebab peredaran narkoba di Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tunggal narkotika dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Kemudian Pemerintah mengeluarkan Undangundang untuk menanggulangi kejahatan narkotika di dalam negeri yakni UndangUndang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 mencabut undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536 yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius. Pada bulan Pebruari 1990 diadakan sidang khusus ke-17 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme UNDCP. Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB. Kemudian PBB menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba. UNODC adalah sebuah organisai yang dibentuk PBB pada tahun 1997. UNODC bertugas membantu negara-negara anggota PBB salah satunya adalah Indonesia untuk mengontrol kejahatan narkoba. Pada tanggal 18 Desember 2003 Indonesia bergabung dengan UNODC untuk memberantas Drugs trafficking melalui Program yang di berikan UNODC untuk Indonesia yaitu Indonesia Smart Programme. Program ini telah dikembangkan dalam kemitraan dengan instansi Pemerintah, masyarakat sipil, dan badan PBB lainnya. Diharapkan Program ini dapat membantu pemerintah Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi terutama dalam hal penyalahgunaan dan perdagangan narkoba yang terus meningkat di Indonesia. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana kerjasama UNODC dengan pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan narkoba di Indonesia yang mengalami penurunan perdagangan narkoba setelah adanya Indonesia smart programme. Kerangka Dasar Teori Organisasi Internasional Organisasi Internasional merupakan suatu organisasi yang baik gerak, maupun pelakunya melintasi batas sebuah negara, berangkat dari kesepakatan 234 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki masing-masing anggota untuk bekerjasama, memiliki regulasi yang mengikat anggota, dan untuk mewujudkan tujuan internasional tanpa meleburkan tujuan nasional dari masing-masing anggota dari Organisasi Internasional yang bersangkutan. Ada dua kategori lembaga di Organisasi Internasional, yaitu 1. IGO Inter-Governmental Organization IGO merupakan institusi yang beranggotakan pemerintah atau instansi pemerintah suatu negara secara resmi, yang mana kegiatannya berkaitan dengan masalah konflik, krisis dan penggunaan kekerasan yang menarik perhatian masyarakat internasional. Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. 2. INGO Inter-Non-Governmental Organization INGO merupakan institusi yang terdiri atas kelompok-kelompok di bidang agama, kebudayaan, dan ekonomi. Anggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta di bidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bantuan teknik atau ekonomi dan sebagainya. Beberapa fungsi dan peran INGO, yaitu 1. Fasilitator. Sebagai aktor yang memberikan pemantauan terhadap perkembangan negara dan bantuan dalam memahami serta memecahkan masalah bersama-sama. Organisasi Internasional non-pemerintah sebagai fasilitator tidak hanya memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendapat, namun juga sebagai narasumber dalam berbagai masalah. 2. Mediator. Sebagai aktor yang memiliki sifat netral dalam membuat komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih atau pihak-pihak yang memiliki masalah. Organisasi Internasional non-pemerintah juga memberikan informasi dan menyarankan beberapa solusi. Ketika organisasi internasional nonpemerintah melakukan fungsinya sebagai mediasi dan upaya perdamaian, secara diam-diam organisasi internasional membuat keputusan yang memaksa pihak yang bersangkutan. 3. Komunikator. Sebagai aktor yang menjadi sumber dalam hubungan komunikasi. Organisasi Internasional non-pemerintah menfasilitasi pengembangan hubungan komunikasi antar negara dan antar lembaga swadaya masyarakat yang memiliki tanggung jawab dalam program domestik. Organisasi Internasional non-pemerintah sebagai komunikator tidak hanya berperan dalam menyampaikan pesan kepada penerima, namun juga memberikan respon dan tanggapan. 4. Advokasi. Sebagai aktor yang menyuarakan, mempengaruhi para pengambil keputusan, khususnya pada saat pihak yang bersangkutan menetapkan peraturan, mengatur sumber daya dan mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut khalayak masyarakat, dan sebagai organisasi sukarela untuk negara yang sebagian besar keputusan tergantung pada organisasi internasional itu sendiri. 235 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 Teori Kemitraan Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo 2003, kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individuindividu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu. Ada berbagai pengertian kemitraan secara umum meliputi a. kemitraan mengandung pengertian adanya interaksi dan interelasi minimal antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak merupakan ”mitra” atau ”partner” b. Kemitraan adalah proses pencarian/perwujudan bentuk-bentuk kebersamaan yang saling menguntungkan dan saling mendidik secara sukarela untuk mencapai kepentingan bersama. c. Kemitraan adalah upaya melibatkan berbagai komponen baik sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau non-pemerintah untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama berdasarkan atas kesepakatan, prinsip, dan peran masing-masing. d. Kemitraan adalah suatu kesepakatan dimana seseorang, kelompok atau organisasi untuk bekerjasama mencapai tujuan, mengambil dan melaksanakan serta membagi tugas, menanggung bersama baik yang berupa resiko maupun keuntungan, meninjau ulang hubungan masing-masing secara teratur dan memperbaiki kembali kesepakatan bila diperlukan. Konsep Trans Organized Crime Kejahatan lintas batas negara yang dilakukan secara terorganisasi disebut sebagai transnational Organized Crime TOC. Secara umum TOC dapat dirumuskan sebagai bentuk kejahatan yang “menyediakan barang atau jasa secara illegal untuk mendapatkan keuntungan”. TOC merupakan ancaman bagi keamanan nasional suatu negara atau suatu kawasan, mengingat kejahatan ini bersifat teroganisasi dan berorientasi pada kekuasaan dan uang. TOC mengancam negara dalam seluruh dimensinya dan pada saat yang sama ancaman TOC terkait erat dengan keamanan individu warga negara dan pada dasarnya telah mengancam lima dimensi keamanan militer, politik, ekonomi, sosial, lingkungan dan karenanya harus dilihat sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Dengan demikian TOC tidak dapat dipandang hanya sebagai sekedar kejahatan, melainkan lebih dari itu adalah sebagai bentuk ancaman keamanan negara, kawasan dan global Metode Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif Hasil Penelitian 236 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki Perdagangan Narkoba di Indonesia Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, memiliki pulau yang terletak antara Samudra Hindia dan Pasifik. Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang sangat padat penduduknya dan menjadi pasar potensial narkoba. letak georgrafis NKRI tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis dan memiliki perbatasan darat, perbatasan perairan atau pantai yang cukup panjang, sehingga membuka peluang sebagai jalur peredaran narkoba sekaligus mengundang kerawanan yang dapat mempengaruhi segenap aspek kehidupan Indonesia. Berbagai kerawanan yang timbul merupakan konsekuensi logis dari posisi strategis tersebut. Dalam perkembangan kejahatan di bidang narkoba di dunia, dulu Indonesia hanya menjadi tempat singgah sementara transit narkoba dari segitiga emas yang akan dibawa ke Eropa, Amerika, Australia dan Jepang. Sekarang Indonesia semakin meningkat menjadi daerah pemasaran Dikarenakan masyarakat Indonesia telah mengkonsumsi narkoba. meningkatnya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda khususnya, semakin mencemaskan mengingat intensitas penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini selain makin marak, juga semakin meluas sehingga dapat membahayakan. Tingginya peredaran narkoba di Indonesia didukung oleh beberapa faktor yaitu 1. Pelaksanaan undang-undang yang kurang efektif, berat ringannya sanksi terhadap pelanggaran undang-undang tergantung pada banyak faktor antara lain jenis narkoba, jumlah narkoba, peranan Bandar, pengedar, pemakai. Memproduksi, mengedarkan narkoba hukuman yang dijatuhkan yaitu berupa ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, denda Rp 1 miliar. Sedangkan menyimpan, memiliki, ataupun membawa hukuman yang diberikan berupa ancaman hukuman penjara maksimal 10 dan denda Rp 2. Faktor globalisasi penggunaan teknologi seperti internet dan seperangkat alat lainnya membuat para pengedar narkoba mudah untuk menjangkau target tujuannya 3. ketiga maraknya imigran gelap yang membawa narkoba ke Indonesia dengan teknologi yang mendukung, akses transportasi yang memadai sehingga memudahkan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. 4. Srategi pendistribusian yang jitu. Strategi pendistribusian narkoba dilakukan secara berjenjang-terputus dari pemasok hingga tingkat pemakai. Demikian pula dengan pihak penarik uang hasil penjualan narkoba, juga dilakukan secara berjenjang-terputus sampai ke tingkat pengumpul. Antara pemasok narkoba dengan penarik uang hasil penjualan narkoba tidak saling mengenal. Modus operandi pendistribusian yang dilakukan oleh para sindikat narkoba adalah dengan menggunakan berbagai cara, diantaranya body packing, swallowed ditelan, dan disamarkan/ disembunyikan pada barang-barang tertentu seperti kaki palsu pipa, mainan anak-anak, kemasan makanan, lukisan, laptop, dan lapisan koper. Dalam hal transaksi keuangan hasil kejahatan narkoba, 237 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 modus operandi menggunakan pihak-pihak tertentu untuk membuka rekening perbankan dan memanfaatkan jasa layanan money changer baik legal maupun illegal. Untuk praktik money laundering, jaringan internasional menggunakan jasa Hawala Banking System, di mana sistem ini tidak mudah terdeteksi aliran/pergerakan dananya antar negara 5. Luasnya wilayah Indonesia dan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga aparat sulit mengontrol kegiatan sindikat. Pengamanan wilayah yang kurang ketat Terhadap proses pencegahan penyelundupan Narkoba, para aparat keamanan di lapangan masih belum mampu melakukan pendeteksian secara rinci dikarenakan keterbatasan pengetahuan, kurangnya profesionalisme aparat, fasilitas/peralatan tugas aparat yang kurang memadai dan kurangnya kemampuan tentang pola dan modus jaringan perdagangan Narkoba. Data menyebutkan bahwa pintu masuk Narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut adalah sebesar 80% sementara sisanya 20 % melalui jalur darat dan udara. Dihadapkan pada luas wilayah NKRI dengan kemampuan peralatan yang dimiliki sangat belum memadai terutama untuk mengawasi laut dengan berbagai pulau yang dapat dijadikan pintu masuk peredaran Narkoba. 6. Keterbatasan Jumlah aparat dalam penjagaan wilayah dan sindikat internasional yang terorganisir rapi. Bagi sindikat internasional, Indonesia dikenal sebagai lumbung emas pemasaran narkoba. Mereka memiliki dana yang cukup besar untuk mengendalikan operasinya serta memiliki sumber daya manusia yang tangguh, berani mati, andal serta berpengetahuan luas. Sulitnya melacak sindikat penyelundupan narkotika international dikarenakan jaringan narkotika menggunakan operasi sistem putus dengan kurir narkotika. Para sindikat internasional hanya memonitor kurir yang ditugaskan untuk membawa narkoba tersebut Lalu, paket itu berpindah tangan dari satu kurir ke kurir lain, kemudian ditujukan kepada kurir yang berbeda sampai ke Indonesia. tingkat kesulitan petugas memberantas narkoba adalah mengendus keberadaan bos sindikat narkotika internasional. Selama ini sebagian besar sindikat narkotika yang ditangkap adalah kurir atau pembawa barang haram, sedangkan otak sindikat tak terlacak. 7. Kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat mengenai bahaya narkoba, ketidaktahuan tersebut menyangkut banyak hal seperti ketidaktahuan bentuk narkoba, ketidaktahuan akibat terhadap fisik dan mental. Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi pernyelundupan narkoba di indonesia Dalam penanganan drugs trafficking pemerintah indonesia melakukan berbagai upaya-upaya baik intern maupun ekstern. Adapun upaya tersebut adalah 1. Upaya Intern Terkait penanggulangan drugs trafficking, pemerintah Indonesia terus berupaya dalam menanggulangi kejahatan transnasional yang mencakup pada 238 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki permasalahan narkotika dengan meningkatkan kerjasama lembaga-lembaga pemerintah seperti Badan Narkotika Nasional BNN, Direktorat Jenderal Bea Cukai DJBC, kementrian hukum, kepolisian dan masyarakat mengenai upaya pemberantasan narkoba di seluruh indonesia. BNN yang bertugas untuk melakukan pencegahan dengan cara penyuluhan secara terus menerus kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba dan juga DJBC memegang peranan penting dalam melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan narkoba di bandara maupun di pelabuhan. Langkah-langkah tersebut salah satunya adalah Pengadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti Body Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di tubuh penumpang, X – Ray Scan, untuk mengetahui adanya narkoba yang disembunyikan di bagasi dan hand carry yang dibawa penumpang. Anjing Pelacak, untuk pendeteksian awal adanya narkoba, yang terdiri dari anjing agresif digunakan untuk melacak bagasi, sedangkan anjing pasif digunakan untuk melacak tubuh penumpang dan hand carry. Narcotest, untuk mengetahui apakah suatu barang tersebut termasuk narkoba atau mengandung substansi Narkoba. Pertukaran Informasi dengan Instansi di dalam dan luar negeri juga sebagai langkah-langkah yang sangat penting untuk mengetahui informasi mengenai kasus-kasus narkoba terbaru, adapun pertukaran informasi tersebut dengan beberapa instansi luar negeri antara lain yaitu World Custom Organization WCO, Drug Enforcement Administration DEA, Australian Federal Police AFP – Australia, Central Narcotics Bureau CNB – Singapura, United Nations Office on Drugs and Crimes UNODC. 2. Upaya Ekstern Kerjasama-kerjasama antar negara dengan organisasi internasional tentunya akan membawa perubahan yang berarti dan lebih efektif apabila diletakkan dalam kerangka kerjasama pencegahan dan penanggulangan perdagangan gelap narkotika dibawah koordinasi badan dunia seperti PBB misalnya, atau organorgan PBB yang berkaitan dengan hal itu. Salah satu organisasi PBB yang menangani masalah peredaran obat-obatan terlarang adalah UNODC. Selain upaya di dalam negeri, pemerintah indonesia juga melakukan upaya keluar yaitu berkerjasama dengan UNODC yang memiliki kepentingan dalam menanggulangi peredaran obatan-obatan terlarang. Program kerja UNODC di Indonesia yaitu 1. Berkerjasama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia 2. Meningkatkan keamanan perbatasan maritime 3. Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer untuk polisi Indonesia 4. Melaksanakan program pembangunan alternatife 5. Mengidentifikasi dan bertindak untuk mencegah dan menghentikan penyelundupan migran yang membawa masuk narkoba 6. Melaksanakan program Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan di Indonesia 7. Menjalankan program pengawasan container 8. Melakukan program pencegahan penyalahgunaan narkoba 239 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 United Nation Office on Drugs and Crine UNODC Permasalahan obat-obatan terlarang merupakan sebuah ancaman serius bagi setiap negara, untuk itu bersama dengan negara-negara di dunia, PBB melakukan pertemuan terkait permasalahan obat-obatan terlarang di New York pada tahun 1961 yang disebut dengan Single Convention On Narcotics Drugs. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk 1. Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negaranegara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional. 2. Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahua dan 3. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas. Setelah konvensi berjalan, banyak jenis obat-obatan baru yang dilarang peredarannya dan semakin banyak negara-negara yang meratifikasi hasil dari konvensi tersebut. Kemudian di tahun 1997, PBB membentuk sebuah badan yang bernama United Nation Office on Drugs and Crime UNODC, yang merupakan penggabungan dari United Nation Drug Control Program dan The Centre For International Crime Prevention. UNODC bertugas untuk mengontrol kejahatan obat terlarang serta memerangi kejahatan internasional lainnya seperti organisasi kejahatan internasional, terorisme, pencucian uang, penjualan manusia dan penyelundupan barang-barang palsu atau bajakan diseluruh dunia. Misi dari UNODC adalah untuk berkontribusi terhadap pencapaian keamanan dan keadilan bagi semua orang dengan membuat dunia lebih aman dari narkoba, kejahatan, korupsi dan terorisme. Kerjasama UNODC dengan pemerintah Indonesia Program kerjasama UNODC dan pemerintah Indonesia dalam menangani perdagangan narkoba antara lain 1. UNODC Berkerjasama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia UNODC mengakui pentingnya kemitraan strategis dalam mencapai hasil dari program negara ini. Pada tahun 2003 UNODC telah membentuk hubungan kerja yang erat dengan lembaga-lembaga pemerintah salah satunya adalah DJBC Direktorat Jendral Bea Cukai. DJBC merupakan Ketua Satgas Airport Interdiction Badan Narkotika Nasional. DJBC sebagai penjaga pintu gerbang nusantara memegang peranan penting. Tujuan DJBC adalah Memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya seperti narkoba yang dapat merusak kehidupan bangsa. 240 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki 2. Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer untuk polisi Indonesia KERIS adalah sistem pembelajaran berbasis komputer mutakhir yang berbasis di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation JCLEC. Didanai oleh Uni Eropa sebagai bagian dari proyek UNODC. Sejak tahun 2009 program ini mulai dijalankan dan melibatkan pelatih utama Dick Barton, dari Badan Pengembangan Perpolisian Nasional Akademi Kepolisian Bramshill di Inggris. Peserta pelatihan meliputi perwira senior Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota kehakiman, peneliti di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Resort Kriminal, jaksa dari Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KERIS menggunakan dokumen tertulis, sirkuit tertutup video dan audio feed untuk melatih aparat penegak hukum. Keris digunakan untuk pelatihan operasional dan investigasi. Tujuan keris adalah mengembangankan program pelatihan untuk memerangi pencucian uang, perdagangan narkoba dan penipuan dalam kejahatan transnasional. 3. Menekankan peningkatan keamanan wilayah maritim di Indonesia Hal yang perlu dicermati dari kemunculan kejahatan penyelundupan narkoba tersebut adalah sifat dari kejahatan itu sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Memanfaatkan wilayah perairan di Indonesia memang banyak dimanfaatkan para drugs trafficker untuk menyelundupkan narkobanya Oleh karena itu negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnya batas-batas wilayahnya. Pada tahun 2008 UNODC menekankan peningkatan keamanan di wilayah perbatasan melalui peningkatan kapasitas, bantuan teknis dan melibatkan personel TNI, kepolisian dan pemda setempat. Dalam hal ini ada beberapa wilayah di indonesia yang menjadi prioritas untuk ditingkatkan pengamanan wilayah perbatasan yaitu Kalimantan timur nunukan, Kalimantan barat entikong, dan kepulauan riau batam. Dengan fokus pada penguatan kontrol kawasan perbatasan maka para drugs trafficker akan mendapatkan kendalakendala untuk menyelundupkan narkobanya. Berikut Hasil penyitaan di perbatasan pada Tahun 2008-2010 atas barang bukti berupa methamphetamine dan ekstasi diperoleh di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan kepulauan riau. 4. Menjalankan program pengawasan container UNODC berkerjasama dengan negara-negara anggota PBB termasuk negara Indonesia dalam bidang pengawasan kontainer yang dikenal dengan Container Control Programme CCP. Dengan adanya program ini, negara anggota PBB mendapatkan data laporan tentang kejahatan jasa kontainer yang dapat dijadikan bahan rekomendasi untuk langkah strategi dan pertukaran informasi. Program CCP mulai dijalankan pada tahun 2005 di seluruh pelabuhan laut di Indonesia, lewat kerjasama yang dilaksanakan dan terus berjalan hingga 2014 ini diharapkan semakin signifikan dalam upaya penggagalan penyelundupan narkoba. Program CCP ini di awasi oleh petugas bea dan cukai, dan para staf unit 241 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 pelabuhan. Tujuan program CCP adalah selain untuk memperketat pengawasan barang-barang yang masuk dan juga untuk upaya penggagalan penyelundupan narkoba. CCP berkembang dengan cepat menjadi alat utama dalam menanggulangi pengiriman obat-obatan terlarang. Pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa kontainer baik itu barang-barang ekspor yang dicurigai adanya indikasi penyelundupan narkoba maupun barang-barang yang kemudian kedapatan tidak sesuai dengan informasi barang yang diberitahukan pada pihak bea dan cukai, ketika memasuki area pelabuhan akan dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen-dokumen terkait ekspor barang pada petugas pemeriksa dokumen barang. Untuk pemeriksaan fisik kontainer wajib menyiapkan dan menyerahkan barang isi kontainer untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. Jika kemudian dilakukan suatu pemeriksaan fisik atau pembongkaran terhadap isi kontainer yang dicurigai adanya suatu penyelundupan narkoba, kontainer tersebut akan dilakukan pembongkaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan di Indonesia UNODC telah menyelenggarakan kursus Anti Penyelundupan selama lima hari bagi Kepolisian Republik Indonesia dan Immigrasi Indonesia. Kursus ini dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2009. Kursus ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dari para staf unit pelabuhan Indonesia tentang bagaimana mengurangi peningkatan kegiatan kejahatan di perairan dan bagaimana meningkatkan kerjasama dalam memerangi kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, penyelundupan imigran dan perdagangan manusia. Kursus ini diadakan dijakarta dan dilatih oleh Agen Federal Brian Thomson Direktur Eksekutif Program JCLEC, Mr. Don Dupasquire Pelatih tetap Internasional dari Kepolisian Kanada dan juga UNODC. Topik-topik yang dibahas termasuk peran dan tanggung jawab Unit Intelijen Pelabuhan, trend dan metode penyelundupan narkoba, respon internasional terhadap penyelundupan narkoba melalui perairan, pelatihan berbasis komputer CBT, praktek skenario, studi kasus, dan juga teknik-teknik mewawancarai serta penanganan informan. 6. Melakukan program pencegahan penyalahgunaan narkoba Program pencegahan penyalahgunaan narkoba terbagi ada tiga tipe yaitu a. Pencegahan Primer Pencegahan primer Ialah pencegahan dini yang ditujukan kepada individu, keluarga atau komunitas yang belum tersentuh oleh permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ini dilakukan untuk membuat individu, kelompok dan masyarakat waspada serta memiliki ketahanan untuk menolak dan melawan pengaruh narkoba dari luar apa bila suatu saat terjadi 242 Kerjasama UNODC dengan Indonesia Menangani Perdagangan Narkoba Kiki peredaran narkoba di lingkungan mereka. Untuk menanggulangi masalah narkoba secara lebih efektif di dalam kelompok masyarakat, dilakukan pendidikan dan pelatihan dengan mengambil peserta dari kelompok itu sendiri. Pada program ini, pengenalan materi narkoba lebih mendalam lagi, disertai simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi, latihan menolong penderita. b. Pencegahan Sekunder Bagi masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba, harus segera diambil tindakan agar tidak mengalami ketergantungan dengan cara menjalani terapi dan rehabilitasi, serta diarahkan agar yang bersangkutan melaksanakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari c. Pencegahan Tersier Yaitu pengobatan yang diberikan kepada mereka yang telah menjadi pecandu, para pecandu ini pun kemudian direhabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan, sehingga dapat kembali bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat. 7. Program Alternative Development AD Perlunya memperluas konsep AD dengan memasukkan preventive AD, karena hal ini merupakan strategi efisien yang menyatukan langsung dengan pembangunan sosial ekonomi dan konservasi lingkungan, sebagai cara mencegah penanaman tanaman terlarang ke lokasi lainnya, mengurangi peningkatan produksi narkoba, serta memonitoring tanaman terlarang. Program yang dilaksanakan sejak 2011 ini bertujuan untuk membantu petani di segi praktek bisnis tanaman ganja, mengalihkan lahan tersebut dengan penanaman budidaya kakao terhadap ladang ganja sehingga bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat dan juga untuk memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat dalam melepaskan ketergantungan mereka pada illicit drugs serta langkah komplementer penghapusan ganja dan penegakan hukum. Program ini melibatkan lembaga pemerintah seperti polri dan juga BNN. Kesimpulan Pemerintah indonesia melalui berbagai upaya intern dan ekstern telah melakukan berbagai cara dalam pemberantasan perdagangan narkoba termasuk berkerjasama dengan UNODC dalam menangani perdagangan narkoba diantaranya memberikan bantuan teknis, memberikan program pelatihan, dana dan mengirimkan tenaga ahli. UNODC juga membuat hasil pemantauan peredaran narkoba sehingga dapat menghasilkan informasi terbaru tentang peredaran narkoba, rute perdagangannya dan macam-macam modus operandi drugs trafficker tersebut. UNODC juga memiliki program yaitu Illicit Crop Monitoring Programme ICMP, tujuan program ICMP adalah untuk membangun metodologi untuk pengumpulan data dan analisis, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memantau tanaman terlarang di wilayah Indonesia dan untuk 243 eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 3, Nomor 2, 2015 233-244 membantu masyarakat dalam memantau sejauh mana perkembangan tanaman terlarang serta strategi dalam pengurangan dan pencegahannya. Banyaknya kasus tentang pengedar narkoba yang tertangkap setelah melakukan pengintaian berdasarkan data dan analisis dari kerjasama pemerintah Indonesia dengan bantuan UNODC. Diharapkan kerjasama dengan UNODC ini memberikan manfaat yang positif bagi negara Indonesia. Daftar Pustaka Literatur Buku Badan narkotika nasional, pedoman pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi pemuda, BNN RI, Jakarta, 2004, hal 125 Nicholas Dorn, Drugs trafficking Drug markets and law enforcement , London, 1992 hal 23 Subagyo Partodiharjo, Kenali narkoba dan musuhi penyalahgunanya, Jakarta, Esensi, 2006. Hal 36 Internet Database Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2008. Diakses pada tanggal 3 juli 2014 Laporan sidang BNN ke 49 Diakses pada tanggal 7 september 2014 UNODC dan JCLEC menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan bagi Staf Unit Pelabuhan 2&Itemid=2 tanggal 16 september 2014 244
petugas yang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah